Jumat, 16 November 2018

Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini - Pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI).

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.

Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi, kata Edy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.

DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Sebelum kebijakan paket ekonomi ke-16 dirilis, Edy mengatakan sektor usaha yang mendapat relaksasi 100 persen tak banyak dilirik investor asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka  dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Hasil gambar untuk Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.

Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.


1.     Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2.     Industri percetakan kain
3.     Industri kain rajut khususnya renda
4.     Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5.     Warung Internet
6.     Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7.     Industri kayu veneer
8.     Industri kayu lapis
1.     9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
9.     Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
10. Industri pelet kayu (wood pellet)
11. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
12. Budidaya koral/karang hias
13. Jasa konstruksi migas: Platform
14. Jasa survei panas bumi
15. Jasa pemboran migas di laut
16. Jasa pemboran panas bumi
17. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
18. Pembangkit listrik di atas 10 MW
19. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
20. Industri rokok kretek
21. Industri rokok putih
22. Industri rokok lainnya
23. Industri bubur kertas pulp
24. Industri siklamat dan sakarin
25. Industri crumb rubber 
26. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
27. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek 
28. Jasa survei kuantitas
29. Jasa survei kualitas
30. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati 
31. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
32. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
33. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
34. Galeri seni
35. Gedung pertunjukan seni
36. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
37. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
38. Jasa sistem komunikasi data
39. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
42. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
43. Jasa akses internet 
44. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
45. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
46. Pelatihan kerja 
47. Industri farmasi obat jadi
48. Fasilitas pelayanan akupuntur
49. Pelayanan pest control atau fumigasi
50. Industri alat kesehatan: kelas B
51. Industri alat kesehatan: kelas C
52. Industri alat kesehatan: kelas D
53. Bank dan laboratorium jaringan dan sel



Tidak ada komentar:

Posting Komentar