Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini - Pemerintahan presiden Joko Widodo
atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket
kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif
investasi (DNI).
Staf Khusus Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi
tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal
asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.
Tentunya dengan pelepasan DNI
diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi, kata Edy saat menggelar
konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta
Pusat, Jumat, 16 November 2018.
DNI merupakan daftar yang
disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing
dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah
bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.
Sebelum kebijakan paket ekonomi
ke-16 dirilis, Edy mengatakan sektor usaha yang mendapat relaksasi 100 persen
tak banyak dilirik investor asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi
DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dengan adanya relakasi ini,
total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya
kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah
dilepas ke asing.
Adapun berikut daftar 54 bidang
usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi
umbian
2.
Industri
percetakan kain
3.
Industri
kain rajut khususnya renda
4.
Perdagangan
eceran melalui pemesanan pos dan internet
5.
Warung
Internet
6.
Industri
kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7.
Industri
kayu veneer
8.
Industri
kayu lapis
1.
9
Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
9.
Industri
kayu industri serpih kayu (wood chip)
10. Industri pelet kayu (wood pellet)
11. Pengusahaan pariwisata alam berupa
pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
12. Budidaya koral/karang hias
13. Jasa konstruksi migas: Platform
14. Jasa survei panas bumi
15. Jasa pemboran migas di laut
16. Jasa pemboran panas bumi
17. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas
bumi
18. Pembangkit listrik di atas 10 MW
19. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga
listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
20. Industri rokok kretek
21. Industri rokok putih
22. Industri rokok lainnya
23. Industri bubur kertas pulp
24. Industri siklamat dan sakarin
25. Industri crumb rubber
26. Jasa survei terhadap objek-objek
pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
27. Jasa survei dengan atau tanpa merusak
objek
28. Jasa survei kuantitas
29. Jasa survei kualitas
30. Jasa survei pengawasan atas suatu proses
kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
31. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan
penelitian pasar
32. Persewaan mesin konstruksi dan teknik
sipil dan peralatannya
33. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya
yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil,
pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
34. Galeri seni
35. Gedung pertunjukan seni
36. Angkutan orang dengan moda darat tidak
dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
37. Angkutan moda laut luar negeri untuk
penumpang
38. Jasa sistem komunikasi data
39. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
tetap
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
bergerak
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
42. Pusat layanan informasi dan jasa nilai
tambah telpon lainnya
43. Jasa akses internet
44. Jasa internet telepon untuk keperluan
publik
45. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa
multimedia lainnya
46. Pelatihan kerja
47. Industri farmasi obat jadi
48. Fasilitas pelayanan akupuntur
49. Pelayanan pest control atau fumigasi
50. Industri alat kesehatan: kelas B
51. Industri alat kesehatan: kelas C
52. Industri alat kesehatan: kelas D
53. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar