Sabtu, 19 Oktober 2019

Ini Kelebihan Sertifikasi Halal BPJPH dibanding LPOM MUI

Ini Kelebihan Sertifikasi Halal BPJPH dibandingkan LPOM MUI

TEMPO,CO. Jakarta – Walau telah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu, 11 Oktober 2017, sedikit yang tahu keunggulan sertifikasi Tubuh Pelaksana Agunan Produk Halal (BPJPH) dibandingkan dengan pendahulunya Instansi Pengkajian Pangan, Obat-obatan, serta Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam lakukan proses sertifikasi halal minuman dan makanan. Ketua Kombinasi Entrepreneur Makanan serta Minuman Semua Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menerangkan beberapa kekuatan keunggulan dari instansi sertifikasi halal itu.

“Sertifikasi BPJPH ini dapat disadari dengan internasional, sebab yang punyai itu pemerintah serta ditata di Undang-Undang supaya bisa bekerja bersama dengan instansi di luar negeri. Beda dengan LPPOM MUI yang dipunyai oleh swasta (NGO),” katanya waktu dihubungi Tempo, Rabu, 18 Oktober 2017.

Menurut Adhi, dengan dia mengaku sertfikasi halal dengan internasional, maka membuat perusahaan mengirit ongkos sebab tak perlu lakukan sertifikasi lagi. Produk luar negeri yang telah memperoleh sertifikat halal dari instansi sertifikasi yang disadari di luar negeri, karena itu tinggal lakukan register saja tanpa ada butuh dikerjakan kontrol produk. Hal ini berlaku untuk beberapa produk dari Indonesia.

Keunggulan yang lain, proses sertfikasi BPJPH mempunyai tenggat waktu yang lebih tentu dibandingkan awalnya. Walau waktu di LPPOM MUI dibikin bertambah cepat sebab skema online, tetapi tidak ada kejelasan waktu. Sedang untuk BPJPH, ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Mengenai Agunan Produk Halal yang mengendalikan kapan sertifikat harus keluar sesudah proses dari mengajukan ke MUI.

Selanjutnya Adhi menerangkan, sertifikasi halal oleh BPJPH mempunyai waktu waktu yang lebih lama, yakni empat tahun dari yang awalnya cuma dua tahun. Ini pasti mengirit waktu serta budget sebab sertifikat halal perusahaan dua tahun lebih lama dari yang awalnya.

“Apalagi saat ini telah ditata di Udang-Undang, semua produk barang serta layanan itu harus halal,” katanya.

Akan tetapi, BPJPH sekarang belum jalankan manfaatnya. Ini. kata Adhi, dikarenakan proses persiapan seperti seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan Instansi Penjamin Halal (LPH), auditor, serta ulama yang keluarkan fatwa belum selesai.

“Menurut Tubuh Pusat Statistik industri besar banyaknya ada 6 ribu, yang kecil serta mikro ada 1,5 juta. Sedang MUI dalam 5 tahun tempo hari cuma menerbitkan sertifikat halal untuk 33 ribu perusahaan, terbayang bagaimana lamanya jika tidak disiapkan dengan masak?” katanya.

M JULNIS FIRMANSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar